Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dilakukan: a. berdasarkan permintaan Pemohon; b. dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Penilai Direktorat Jenderal; dan c. sebelum simpulan nilai dalam laporan Penilaian digunakan sebagai dasar dalam pemberian persetujuan/penolakan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penilaian dalam rangka Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau PRESIDEN, perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan dilakukan sebelum Direktur Jenderal meneruskan permohonan Pemindahtanganan kepada Menteri.
Koreksi Anda