Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku laporan Penilaian dapat diperpendek atau diperpanjang oleh: a. Direktur Jenderal, dalam hal laporan dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal laporan dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, dalam hal laporan dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan. (2) Dalam hal laporan Penilaian dibuat berdasarkan permintaan bantuan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (2), perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atau Kepala Kantor Wilayah yang meminta bantuan Penilaian.
Koreksi Anda