Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Penilaian.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), laporan Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan penerbitan SBSN yang berlaku sampai dengan dilakukan Penilaian ulang.
Koreksi Anda
