Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian. (2) Laporan Penilaian paling sedikit memuat: a. uraian objek Penilaian; b. tujuan Penilaian; c. tanggal survei lapangan; d. tanggal Penilaian; e. hasil analisis data; f. pendekatan Penilaian; dan g. simpulan nilai. (3) Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian.
Koreksi Anda