Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id