Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a diperoleh dengan tahapan: a. mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan b. menambahkan hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan pendapatan lain-lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id