Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan dilakukan dengan tahapan: a. mengestimasi pendapatan kotor efektif per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian; b. mengestimasi pendapatan bersih per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian; c. menentukan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto yang sesuai; dan d. menghitung nilai kini dari pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id