Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahap: a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian; b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian.
Koreksi Anda