Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat menggunakan alat bantu Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
