Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian dilakukan dengan menggunakan: a. pendekatan data pasar; b. pendekatan biaya; dan/atau c. pendekatan pendapatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id