Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak melakukan survei lapangan dalam hal: a. pihak yang menguasai objek Penilaian tidak kooperatif; b. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat/menghalangi; c. tidak terjaminnya keamanan/keselamatan; dan/atau d. terjadi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeur. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal menyatakan secara tegas penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat melakukan survei lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id