Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 bersumber dari Pemohon dan/atau pengguna objek Penilaian.
Koreksi Anda
