Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 bersumber dari Pemohon dan/atau pengguna objek Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id