Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b meliputi antara lain:
a. spesifikasi teknis objek Penilaian; dan/atau
b. kondisi umum objek Penilaian.
Koreksi Anda
