Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b meliputi antara lain:
a. denah konstruksi bangunan (as built drawing);
b. spesifikasi bangunan;
c. deskripsi fisik bangunan;
d. tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi;
e. data standar harga satuan bangunan; dan/atau
f. rencana umum tata ruang atau rencana detail tata kota.
Koreksi Anda
