Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b meliputi antara lain: a. denah konstruksi bangunan (as built drawing); b. spesifikasi bangunan; c. deskripsi fisik bangunan; d. tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi; e. data standar harga satuan bangunan; dan/atau f. rencana umum tata ruang atau rencana detail tata kota.
Koreksi Anda