Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Survei lapangan dilakukan dengan cara: a. mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Penilaian; dan b. mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian dan/ atau objek pembanding.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id