Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan: a. objek Penilaian; atau b. objek Penilaian dan objek pembanding. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id