Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
