Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data awal. (2) Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian dan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id