Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data awal.
(2) Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian dan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda
