Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal menentukan tujuan Penilaian berdasarkan permohonan Penilaian dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id