Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan/ penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas: a. kelengkapan data dan informasi permohonan/penugasan Penilaian; dan b. kebenaran formal data dan informasi permohonan/penugasan Penilaian.
Koreksi Anda