Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan/ penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi permohonan/penugasan Penilaian; dan
b. kebenaran formal data dan informasi permohonan/penugasan Penilaian.
Koreksi Anda
