Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses Penilaian meliputi: a. mengidentifikasi permohonan/penugasan Penilaian; b. menentukan tujuan Penilaian; c. mengumpulkan data awal; d. melakukan survei lapangan; e. menganalisis data; f. menentukan pendekatan Penilaian; g. menyimpulkan nilai; dan h. menyusun laporan Penilaian.
Koreksi Anda