Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Proses Penilaian meliputi:
a. mengidentifikasi permohonan/penugasan Penilaian;
b. menentukan tujuan Penilaian;
c. mengumpulkan data awal;
d. melakukan survei lapangan;
e. menganalisis data;
f. menentukan pendekatan Penilaian;
g. menyimpulkan nilai; dan
h. menyusun laporan Penilaian.
Koreksi Anda
