Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penunjukan Penilai Eksternal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilai Eksternal melaksanakan Penilaian berdasarkan surat perintah kerja dari pemberi tugas.
Koreksi Anda
