Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penunjukan Penilai Eksternal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilai Eksternal melaksanakan Penilaian berdasarkan surat perintah kerja dari pemberi tugas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id