Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Penilai Eksternal dapat dilaksanakan dalam hal: a. berdasarkan kajian teknis dari Kantor Pusat, jasa Penilai Eksternal dibutuhkan untuk melakukan bantuan teknis Penilaian; dan b. terdapat anggaran untuk menggunakan jasa Penilai Eksternal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id