Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penggunaan Penilai Eksternal dapat dilaksanakan dalam hal:
a. berdasarkan kajian teknis dari Kantor Pusat, jasa Penilai Eksternal dibutuhkan untuk melakukan bantuan teknis Penilaian; dan
b. terdapat anggaran untuk menggunakan jasa Penilai Eksternal.
Koreksi Anda
