Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan jasa Penilai Eksternal dalam pemberian bantuan teknis Penilaian dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Penggunaan jasa Penilai Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian.
Koreksi Anda
