Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat:
a. meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau
b. meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
Koreksi Anda
