Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah. (2) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat: a. meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau b. meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id