Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 27, Penilaian atas objek Penilaian yang berada di luar negeri dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id