Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dihitung dengan cara: a. menghitung proporsi luas tanah dan/atau bangunan yang akan dimanfaatkan atau dipindahtangankan atas keseluruhan luas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan yang tercatat dalam daftar barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau laporan barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan b. mengalikan proporsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan Nilai Buku tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan yang tercatat dalam daftar barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau laporan barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda