Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal untuk melakukan Penilaian dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat atau penerbitan SBSN ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id