Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang dengan (1) satu orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal.
(4) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
