Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat dibentuk dengan Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah.
(3) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
