Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui:
a. Direktur Penilaian Kekayaan Negara, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
b. Kepala Bidang Penilaian, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau
c. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
(2) Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui:
a. Direktur Penilaian Kekayaan Negara, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau
c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
