Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon, dalam hal: a. data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap; dan/atau b. membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id