Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon wajib memberikan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id