Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. latar belakang permohonan;
b. tujuan Penilaian; dan
c. deskripsi objek Penilaian.
(2) Dalam hal objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, permohonan Penilaian dilengkapi dengan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi dokumen legalitas atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Dalam hal objek Penilaian berupa:
a. limbah padat (scrap), permohonan Penilaian dilengkapi dengan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan berat objek Penilaian yang diterbitkan oleh Pemohon Penilaian; atau
b. limbah cair, permohonan Penilaian dilengkapi dengan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan volume objek Penilaian yang diterbitkan oleh Pemohon Penilaian.
Koreksi Anda
