Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id