Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan meliputi: a. latar belakang permohonan; b. tujuan Penilaian; c. dokumen legalitas; d. deskripsi objek Penilaian; dan e. surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id