Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. latar belakang permohonan;
b. tujuan Penilaian;
c. dokumen legalitas;
d. deskripsi objek Penilaian; dan
e. surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
