Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan secara tertulis, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian.
Koreksi Anda
