Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan secara tertulis, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id