Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan Pengelola Barang. (2) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan: a. permohonan Penilaian dari Pengelola Barang, dalam hal Pengguna Barang telah mengajukan permohonan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara; atau b. permohonan Penilaian dari Pengguna Barang, dalam hal Pengguna Barang belum mengajukan permohonan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang. (3) Penilaian dalam rangka Pemindahtanganan Barang Milik Negara, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilakukan berdasarkan permohonan pihak yang diberi wewenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id