Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat atau penerbitan SBSN dilakukan tanpa harus didahului adanya permohonan Penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kerja Penilaian Pemerintah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
