Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka: a. penyusunan neraca Pemerintah Pusat; b. Pemanfaatan; c. Pemindahtanganan; atau d. penerbitan SBSN. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar.
Koreksi Anda