Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka:
a. penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
b. Pemanfaatan;
c. Pemindahtanganan; atau
d. penerbitan SBSN.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar.
Koreksi Anda
