Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id