Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Penilai Eksternal yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(4) Keterlibatan Penilai Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemberian bantuan teknis Penilaian.
(5) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
