Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
