Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Basis Data Penilaian Barang Milik Negara dibentuk pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan. (2) Pembentukan Basis Data didasarkan pada data dan informasi dari sumber-sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id