Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. 3. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. 4. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 5. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara. 6. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara. 7. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 8. Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak yang diberi wewenang yang mengajukan permohonan Penilaian. 9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara. 12. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal. 13. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. 14. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. 15. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari Penilai Internal dan Penilai Eksternal. 16. Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen. 17. Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Direktorat Jenderal yang mempunyai izin praktek Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan. 18. Nilai Pasar, selanjutnya sesuai ilmu akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. 19. Nilai Buku adalah biaya perolehan aset yang dikapitalisasi, dikurangi akumulasi penyusutan, deplesi, atau amortisasi yang tercatat dalam daftar barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau laporan barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 20. Surat Berharga Syariah Negara, selanjutnya disebut SBSN, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 21. Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Milik Negara yang disimpan dalam media penyimpanan data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id