Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 179-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2 )Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Koreksi Anda
