Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 179-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana.
(2) Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
