Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 179-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 179-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id