Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 179-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 179-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id