Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa dari Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
(2) Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
(3) Mahasiswa dari Gakin yang dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
